Madika, Palu – Badan (Bapenda) Kota Palu menyampaikan keprihatinan terhadap banyaknya Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum memahami kewajiban pajak.

Hal ini disampaikan oleh , , dalam konferensi pers terkait penerapan pajak usaha makanan dan minuman sebesar 10 persen, Rabu (21/2/2024), didampingi Sekertaris Daerah, Irmayanti Pettalolo di ruang pertemuan Kantor Palu.

Eka menjelaskan bahwa Kota Palu di bawah kepemimpinan , Hadianto berupaya mengoptimalkan pajak makanan dan minuman untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi , melainkan untuk kembali kepada masyarakat dan berdampak pada pembangunan Kota Palu.

BACA JUGA  Pentingnya Peran Aktif Pemilih Pemula Lakukan Pengawasan Pemilu

“Pembangunan-pembangunan yang kita lihat dibangun, uangnya berasal dari pajak. Terkadang belum memahami bahwa pajak itu wajib. Namanya wajib, apapun harus dilaksanakan sebagai warga negara,” ujar Eka.

Eka menegaskan, uang pajak tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk . Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk menyosialisasikan kewajiban pajak ini kepada masyarakat, terutama pelaku usaha warung.

“Sebenarnya ini tidak semua menolak. Kalau mereka memahami, tidak akan menyusahkan pelaku usaha. Karena pajak ini tidak dibebankan kepada penjual, tetapi dibebankan kepada konsumen. Jadi konsumenlah yang membayar pajak ini, sebagai sumber pajaknya. Ini berlaku di seluruh Indonesia,” jelas Eka.

Bapenda Kota Palu akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban pajak ini, demi tercapainya kesejahteraan bersama dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Palu.

BACA JUGA  Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman, Masyarakat Diimbau Tidak Panik Buying