, - Komisi I DPRD Provinsi pada 15 April 2021 lalu telah melakukan kunjungan kerja ke Komisi Penyiaran (KPI) pusat di Jakarta, sekaitan dengan rencana pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Daerag (KPID) .

Ronald Gulla mengatakan, usai kunjungan kerja ke KPI tersebut Komisi I segera melakukan rapat dengan seluruh anggota komisi I guna membahas tahapan selanjutnya. Rencananya rapat tersebut dilaksanakan pekan depan.

“Sedianya rapat komisi I ini dilaksanakan pekan ini juga, cuma masih ada agenda kedewanan lainnya sehingga rapat mengenai KPID itu dijadwalkan pekan depan,” tutur Ronald Gulla, dilansir dari Metrosulawesi, 27 April 2021.

Berdasarkan hasil Kunjungan Kerja () di KPI pusat, beberapa poin penting dihasilkan diantaranya masa kerja komisioner KPID saat ini masih berlaku hingga dilantiknya komisioner KPID yang baru. DPRD tidak bisa serta merta memberhentikan komisioner saat ini, jika tidak ada hal yang sangat fatal dilakukan komisioner.

BACA JUGA  Pengukuhan Paskibraka 2024, Elisa Bunga Allo Harap Pemuda Sulteng Jadi Pelopor Kemajuan

“SK perpanjangan yang dipegang komisioner saat ini tetap berlaku hingga dilantiknya komisioner KPID yang baru,” ujar politisi itu.

Lanjut Ronald, sebelum memilih tujuh komisioner yang baru, DPRD Sulawesi Tengah terlebih dulu membentuk Timsel, dimana Timsel nanti yang bekerja merekrut calon komisioner. Timsel beranggotakan lima orang, terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat dan perwakilan DPRD.

“Hanya saja pembentukan Timsel belum dapat dilakukan, karena anggarannya belum tersedia. Sebab, saat pembahasan anggaran 2021, KPID tidak mengusulkannya. Karena itu, rapat komisi I pekan depan akan membahas semuanya, termasuk penganggaran. Setelah itu, komisi I berkoordinasi dengan BPKAD terkait alokasi anggarannya,” kata politis dua periode ini.

BACA JUGA  Diskominfo Umumkan Anggota KPID Terpilih dan PAW

Jika memungkinkan ada pergeseran anggaran, maka pembentukan Timsel segera dilakukan. Namun bila kondisinya sulit, pilihan terburuk pembentukan Timsel dilakukan pada perubahan APBD tahun 2021.

Berdasarkan hasil tersebut, rekrutmen KPID diberikan waktu selama 90 hari, mulai dari pengumuman di media massa, pembentukan Timsel, hingga penetapan komisioner terpilih.

“Jika memang seleksi harus dilakukan di perubahan APBD, saya berharap tahapannya sudah dimulai di Agustus 2021, biar ada rentang waktu dua bulan, jika waktu 90 hari yang diberikan belum cukup untuk merekrut komisioner yang baru. Sebab, bisa saja dalam perjalannya ada masalah-masalah yang timbul, sehingga memaksa waktunya di perpanjang,” ungkapnya.

Meskipun saat ini anggaran belum tersedia, Ronald berharap masyarakat sabar menunggu. Dia bersama rekan-rekan komisi I berupaya agar tahun ini juga, KPID Sulawesi Tengah sudah diisi oleh komisioner yang baru.(*)

BACA JUGA  Muhaimin Yunus Fokus pada Peningkatan Ekonomi dan Sejahterakan Masyarakat