Madika, Morowali – Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi () IMIP, menyerukan peningkatan sistem perlindungan dan keselamatan kerja (K3) serta kenaikan upah pokok buruh sesuai dengan Standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun .

Seruan ini datang setelah tragedi ledakan di PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menelan korban jiwa dan mengundang pertanyaan terkait perlindungan K3 yang diberikan kepada buruh.

Menurut , kecelakaan kerja bukanlah hal yang jarang terjadi, namun tidak semua kecelakaan kerja terpublikasi sehingga sering kali hak-hak korban tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya.

“Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa sepanjang 2015-2022, kecelakaan kerja telah menelan korban jiwa, termasuk buruh Indonesia dan China.” Kata Henry Foord Jebbs, Ketua .

BACA JUGA  Muhaimin Yunus Minta Disnakertrans Fokus Awasi Perusahaan Pertambangan

Henry juga mendesak agar sistem K3 di IMIP melibatkan serikat buruh sebagai bagian dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kerja (P2K3) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas jaminan pengobatan dan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan kerja, termasuk pemenuhan hak korban dan keluarganya.

Selain perlindungan K3, juga menyoroti masalah upah buruh. Mayoritas buruh di IMIP menerima upah pokok di bawah UMK Morowali tahun , yang seharusnya menjadi acuan upah minimum.

“Kenaikan upah yang diberlakukan oleh perusahaan di IMIP dinilai tidak cukup untuk meningkatkan kualitas hidup buruh, terutama mengingat biaya hidup yang semakin tinggi di sekitar kawasan IMIP.” Lanjut Henry.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Bentuk Pansus Terkait Kecelakaan Kerja di PT IMIP

Oleh karena itu, SBIPE IMIP menuntut audit sistem K3 di kawasan IMIP dengan melibatkan serikat buruh, peningkatan fasilitas klinik , pemenuhan kebutuhan korban luka-luka, pemberian Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, manajemen hubungan kerja yang tidak merugikan buruh, dan peningkatan upah/gaji pokok buruh sesuai dengan UMK Morowali tahun .