Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah () telah memulai proses rekapitulasi perolehan suara . Dalam proses ini, tetap menggunakan Sirekap untuk mencocokkan hasil penghitungan manual.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Risvirenol, mengatakan, sesuai dengan petunjuk teknis, rekapitulasi perolehan suara masih menggunakan Sirekap.

“Kita masih tetap menggunakan (Sirekap) meskipun itu maintenence eror itu ada. Tetapi kita tetap gunakan karena perintah dari KPU RI,” kata Resvirenol, Senin (4/3/).

Selain menggunakan Sirekap, KPU juga melakukan metode manual untuk melengkapi hasil di setiap provinsi di Sulawesi Tengah, khususnya jika terdapat kendala teknis di Sirekap.

BACA JUGA  KPU Sulteng Mulai Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024

“Kombinasi antara pengolahan manual dan sistem elektronik diharapkan dapat membantu memastikan integritas data dan kelancaran proses pemilihan.” Lanjut Resvirenol.

Risvirenol menjelaskan bahwa rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi ditargetkan selesai dalam lima hingga enam hari.

Pada hari pertama, perolehan suara dari dan Kabupaten akan direkapitulasi, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi perolehan suara dari kabupaten dan kota lainnya pada hari-hari berikutnya.