Madik, Sigi – Kepolisian Resor () Sigi berhasil mengamankan empat orang warga desa Waturalele Kecamatan Biromaru, Sigi karena diduga sebagai pembuat minuman keras (Miras) jenis captikus, Rabu (05/05/2021).

Penangkapan ke empat warga itu dilakukan saat Sat bersamaan Sat Sabhara menggelar operasi K2YD, guna mengantisipasi peredaran miras jelang perayaan .

Kasat Iptu Janni Sagala, melalui keterangan tertulis menjelaskan. Dari penangkapan itu, ada 11 jirigen berisi ratusan liter captikus berhasil diamankan.

“Lebih lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik miras tidak bisa memperlihatkan izin produksi dan ijin jual saat dilakukan oleh anggota kami, sehingga pemiliknya kami turut amankan ke guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi”katanya.

BACA JUGA  Polsek Marawola Tangkap Remaja Terduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Sigi

Sementara AKBP Yoga Priyahutama, terus mengimbau agar masyarakat berhenti menjual miras meski bukan di bulan suci . Ditegaskan juga, pihaknya tidak akan segen untuk menindak tegas pelbagai perilaku penyakit masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras.”Imbaunya.(Redaksi)