Madik, – Kepolisian Resor () berhasil mengamankan empat orang warga desa Waturalele Kecamatan Biromaru, Kabupaten karena diduga sebagai pembuat minuman keras (Miras) jenis captikus, Rabu (05/05/2021).

Penangkapan ke empat warga itu dilakukan saat Sat Narkoba bersamaan Sat Sabhara menggelar operasi K2YD, guna mengantisipasi peredaran miras jelang perayaan .

Kasat Narkoba Iptu Janni Sagala, melalui keterangan tertulis menjelaskan. Dari penangkapan itu, ada 11 jirigen berisi ratusan liter captikus berhasil diamankan.

“Lebih lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik miras tidak bisa memperlihatkan izin produksi dan ijin jual saat dilakukan oleh anggota kami, sehingga pemiliknya kami turut amankan ke Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak mengulanginya lagi”katanya.

BACA JUGA  Polres Sigi Kembali Amankan Ratusan Liter 'Cap Tikus'

Sementara AKBP Priyahutama, terus mengimbau agar masyarakat berhenti menjual miras meski bukan di bulan suci . Ditegaskan juga, pihaknya tidak akan segen untuk menindak tegas pelbagai perilaku penyakit masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami polres sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras.”Imbaunya.(Redaksi)