Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah ( ), memberi remisi khusus kepada 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merayakan Tahun, Senin (11/8/2024).

Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik para WBP, khususnya yang beragama Hindu selama menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) , Siregar, menjelaskan, 13 WBP tersebut berasal dari 6 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yaitu Lapas Palu satu orang, satu orang, Lapas Ampana satu orang, Lapas delapan orang, Rutan Donggala satu orang, Rutan satu orang.

BACA JUGA  Memprihatikan, Jalan di Tengah Kota Palu Jadi Tempat Pembuangan Sampah

“Remisi ini merujuk pada Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 ya, tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus Nyepi tahun 2024, jumlahnya juga bervariasi, mulai dari 01 bulan hingga 02 bulan,” ujar .

berharap, pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Selain itu, remisi juga diharapkan dapat membantu WBP kembali ke lingkungan masyarakat dan berkumpul dengan keluarga.

“Semoga dengan remisi ini, WBP dapat lebih semangat dalam menjalani masa pembinaan dan kembali ke masyarakat dengan optimis,” harapnya.

BACA JUGA  Sri Atun Janjikan Ambulance untuk Desa Palam