Madika, Kota mendukung aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait penggunaan di rumah ibadah selama bulan Ramadhan.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman di Masjid dan Mushola menjadi acuan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan 1445 H.

Moh. Iqbal, kader Ansor Kota Palu, mengaku, surat edaran tersebut sesuai dengan petunjuk keputusan Ijtima para ulama dan Komisi Fatwa MUI pada tahun 1978.

Ia menegaskan bahwa aturan penggunaan di rumah ibadah telah mengikuti arahan dan pertimbangan dari berbagai otoritas keagamaan yang relevan.

“Bagi kami, langkah yang diambil oleh Kementerian Agama sudah tepat,” ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (13/3/2024).

BACA JUGA  Pengelolaan Informasi Publik DPRD Sulteng Terbaik

Aturan yang dimaksudkan oleh Iqbal mengenai waktu maksimal untuk pembacaan Al-Quran, salawat/tarhim sebelum adzan, salat, zikir, , kegiatan setelah azan, salat tarawih, ceramah/kajian ramadhan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam.

Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan volume pengeras suara yang disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batas maksimal 100 dB (desibel).

Ia menekankan bahwa volume 100 dB sudah cukup nyaring untuk pengeras suara. Iqbal juga menambahkan, aturan tersebut bertujuan untuk mendukung kemaslahatan masyarakat, terutama di tengah keberagaman, sehingga perlu ada pedoman untuk menjaga kerukunan.

Iqbal juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam memahami surat edaran tersebut. Ia juga menyayangkan tudingan salah satu lembaga ormas yang mengklaim surat edaran tersebut sebagai bentuk larangan terhadap kegiatan syiar Islam, khususnya di bulan Ramadhan.

BACA JUGA  Pemprov: Target PL-KUMKM 164.000 Data

, tidak ada larangan dalam surat edaran tersebut, melainkan hanya imbauan untuk beribadah dengan nilai toleransi.