Madika, – Kementerian Agama () Kota telah menetapkan besaran untuk Ramadhan 1445 H/.

Kepala Kantor  Kota , Dr. H. Ahmad Hasni, menjelaskan penetapan besaran dilakukan dengan mengacu pada harga tertinggi dan terendah di pasar Kota Palu.

“Dengan harga satu kilo beras sebesar Rp.16 ribu, besaran untuk dua kilo beras adalah Rp32 ribu. Sedangkan untuk setengah kilo beras adalah Rp8 ribu. Dengan demikian, total zakat fitrah sebesar Rp40 ribu per jiwa telah sesuai dengan perhitungan yang diberikan.” Urai Ahmad Hasin.

Dikatakan besaran zakat fitrah di wilayah Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parimo relatif sama.

BACA JUGA  Hari Ayah di Tengah Tingginya Kasus HIV-AIDS Ibu Rumah Tangga

Terkait Waktu pembayaran zakat fitrah, Ahmad mengaku, dapat dimulai sejak awal Ramadan dan disarankan agar tidak ditunda hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri.

Ahmad juga mengimbau masyarakat agar membayar zakat fitrah melalui lembaga donasi seperti Baznas/LAZ/UPZ yang ada di lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada Masjid di wilayah masing-masing.

“Surat edaran dari Kota Palu yang menetapkan besaran zakat fitrah ini tentu sangat penting untuk memberikan panduan kepada masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan tepat dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan kewajiban keagamaan mereka dengan lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,”Jelasnya.

BACA JUGA  AC Milan Vs Cremonese, Tertahan dan Beruntung Raih Satu Poin