Pansus II Mulai Kaji Ranperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang LP2B
Madika, Palu – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahasa perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Rapat Pansus II berlangsung di ruang sidang utama DPRD Provinsi Sulawesi, Senin (1/4/2024).
Rapat tersebut membahas beberapa poin penting terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan tujuan menambahkan atau memperbaiki hal-hal yang masih kurang dalam draf Ranperda.
Penambahan poin penting tersebut bertujuan untuk menciptakan produk hukum yang revelan, sehingga dapat proses realisasinya sesuai dengan kebutuhan para petani.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Zainal Abidin Ishak, dihadiri oleh anggota pansus II serta beberapa OPD terkait seperti Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Badan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Tinggalkan Balasan