Madika, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (), mengusulkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi 2.259 pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Siregar, menyatakan bahwa remisi ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 2 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas,” kata .

BACA JUGA  Mohamad Irwan, Sosok yang Dianggap Mampu Membawa Kejayaan Golkar Sulteng

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. juga mengimbau kepada seluruh WBP untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan di lapas/rutan.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi WBP untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun, agar ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka bisa menjadi insan yang lebih baik,” tambahnya.

Berikut rincian jumlah WBP yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri di :

  • : 633 orang
  • Lapas Luwuk: 148 orang
  • Lapas Ampana: 188 orang
  • Lapas Tolitoli: 165 orang
  • Lapas Kolonodale: 155 orang
  • Lapas Leok: 106 orang
  • Lapas Parigi: 215 orang
  • Lapas Perempuan: 124 orang
  • LPKA Palu: 7 orang
  • : 120 orang
  • Rutan : 274 orang
  • Rutan Poso: 123 orang
BACA JUGA  Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM