2.259 Narapidana dan Anak Binaan di Sulteng Peroleh Remisi Idul Fitri
Madika, Palu – Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar membacakan sambutan Menteri Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIA Palu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan perwakilan narapidana dan anak binaan.
Hermansyah menyampaikan bahwa pemerintah memberikan remisi kepada 2.259 narapidana dan anak binaan di Sulteng sebagai penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
“Pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah,” ujar Hermansyah.
Dari total penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Hermansyah menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
“Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Hermansyah.
Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulteng.
Hermansyah berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.
“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri,” pesan Hermansyah.
Tinggalkan Balasan