Madika, – Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah membacakan sambutan Menteri Yasonna H. Laoly pada acara pemberian remisi khusus 1445 Hijriah di Lapas Kelas IIA .

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dan perwakilan narapidana dan anak binaan.

menyampaikan bahwa memberikan remisi kepada 2.259 narapidana dan anak binaan di Sulteng sebagai penghargaan atas usaha mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

memberikan remisi dan pengurangan masa pidana khusus kepada 2.259 orang di Sulawesi Tengah,” ujar .

Dari total penerima remisi, 2.244 orang merupakan narapidana dan 15 orang adalah anak binaan.

BACA JUGA  Pelajari Pengembangan Kawasan Industri, Komisi II DPRD Sulteng Studi Banding ke BP Batam

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku.

“Remisi ini bukan hadiah, tapi hak yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan,” tegas Hermansyah.

Selain remisi, Hermansyah juga mengumumkan pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada 10 orang dan cuti menjelang bebas (CMB) kepada 20 orang di Sulteng.

Hermansyah berharap remisi dan pembebasan ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana dan anak binaan untuk kembali ke masyarakat dan hidup normal.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi, saya harap ini menjadi motivasi untuk terus berbenah diri,” pesan Hermansyah.

BACA JUGA  Tingkatkan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Teken Kerja Sama dengan Brida