Madika, Palu – Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Doktor Sahran Raden, menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara () yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Menurutnya, surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Status Kepegawaian yang berencana menjadi bakal calon peserta Pemilu Tahun menegaskan bahwa yang ingin mendekati partai dan masyarakat terkait pencalonan harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“ASN harus tunduk pada aturan yang berlaku dan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Sahran.

Pakar Hukum Tata Negara dari ini juga mencatat bahwa di , ada beberapa ASN atau PNS yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pemilihan serentak tahun .

BACA JUGA  Anwar Hafid Janji Revitalisasi Pasar Sentral Parigi, Prioritaskan Perekonomian Lokal

Mereka telah melakukan pendekatan kepada partai dan sosialisasi di tengah masyarakat melalui berbagai cara, termasuk pertemuan langsung dan kampanye melalui media sosial.

Namun demikian, Sahran menekankan bahwa meskipun sah bagi ASN untuk mencalonkan diri, mereka harus mematuhi proses dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, ia menegaskan bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri sesuai amanah Undang-Undang 10 Tahun 2016.

BACA JUGA  H. Nanang Kian Mantapkan Diri Maju Pilkada 2024

Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk mengundurkan diri secara tertulis dari jabatan PNS.

Sementara itu, dalam konteks disiplin pegawai negeri sipil, setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kegiatan kampanye atau pemberian dukungan yang bersifat keberpihakan.

Dengan demikian, langkah-langkah ini penting untuk menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi serta memastikan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dalam sistem kepegawaian.

BACA JUGA  LP2M UIN Datokarama Kembangkan Desa Binaan Menjadi Desa Moderasi Beragama di Sulteng