Menteri AHY Serahkan 655 Sertifikat Tanah untuk Huntap Petobo
Madika, Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melaksanakan kunjungan kerja di Kota Palu pada Minggu, (28/4/2024).
Tujuan utama kunjungan ini adalah menyerahkan secara langsung sertifikat tanah kepada masyarakat yang terdampak bencana Likuefaksi, yang menempati Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Petobo.
Dalam rilis resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, disebutkan bahwa sebanyak 655 sertifikat telah diserahkan sebagai bagian dari program Konsolidasi Tanah.
Menteri AHY menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah merupakan bagian dari program Kementerian ATR/BPN yang melibatkan kerjasama dengan berbagai instansi, baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.
“Yang jelas kita ingin agar masyarakat yang tertimpa dampak langsung dari bencana, bisa segera dibangun kembali tempat tinggalnya,” ujar Menteri AHY.
Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di kawasan Huntap Petobo memiliki tiga aspek menarik, di antaranya penyelesaian sengketa dan konflik di kawasan tersebut, partisipasi aktif masyarakat, serta penyediaan tanah untuk kepentingan umum yang dimanfaatkan untuk pembangunan Huntap.
Dalam konteks penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Konsolidasi Tanah ini berhasil menyelesaikan sengketa di Kelurahan Petobo, dengan menyediakan 26 hektare tanah untuk Huntap masyarakat terdampak bencana dari total 74 hektare yang terlibat.
Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci sukses dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Masyarakat yang sebelumnya mengalami konflik pertanahan bersedia menyediakan tanah untuk kepentingan umum, khususnya untuk pembangunan Huntap bagi mereka yang terdampak bencana.
Selain masyarakat terdampak bencana, Konsolidasi Tanah juga menghasilkan sertifikat bagi Pemerintah Kota Palu dan Yayasan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menjadi fasilitas di kawasan Huntap. Serah terima sertifikat dilakukan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Kunjungan Menteri AHY ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak bencana, dengan adanya sertifikat tanah sebagai langkah awal dalam membangun kembali tempat tinggal mereka.
Tinggalkan Balasan