Madika, – Komisi Penyiaran Daerah () dengan tegas menyatakan bahwa publik tetap diperbolehkan menggelar acara nobar Timnas U-23 yang berlaga di partai semifinal .

Ketua , Drs Indra Yosvidar, MAP, menjelaskan bahwa larangan nobar yang muncul dalam perbincangan publik tidak berlaku untuk nobar yang tidak dikomersilkan.

Indra menegaskan bahwa larangan hanya berlaku untuk acara nobar yang disisipi kegiatan bisnis atau dikomersilkan.

“Mari kita bersama menyaksikan televisi, lembaga penyiaran kita, dan dukung timnas . Silahkan saja buat nobar di lapangan desa, rumah-rumah, asal jangan dikomersilkan,” pinta Indra.

Indra menambahkan bahwa menikmati siaran adalah hak publik yang tidak boleh dihalangi. Masyarakat memiliki hak untuk menyaksikan siaran pertandingan sepakbola Piala Asia 2024 secara gratis melalui penyiaran terestrial di TV MNC Group.

BACA JUGA  KPID Sulteng FGD Migrasi Penyiaran

Euforia menyaksikan pertandingan sepakbola di tanah air kembali memuncak setelah Timnas Sepakbola Indonesia U-23 memastikan pertama kalinya lolos ke babak semifinal Piala Asia 2024.

Pertandingan semifinal antara Indonesia vs Uzbekistan akan diselenggarakan pada Senin, 29 April 2024.

Sebelumnya, pihak MNC Group sebagai pemegang hak siar telah memberikan peringatan soal acara nobar tanpa seizin mereka.

MNC Group melarang nobar yang digelar tanpa seizin resmi pihaknya dan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku.