Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi () menggelar rapat paripurna untuk memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2023.

Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (30/04/) yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD , Moh Arus Abdul Karim.

Rusdy Mastura, Wakil Ketua III , para anggota DPRD, dan sejumlah pejabat Provinsi turut hadir dalam rapat tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh Arus Abdul Karim, menyatakan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang penting.

“DPRD memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Fraksi PKS Kritik Surat Edaran Gubernur Sulteng yang Timbulkan Polemik Anthraks

Menurutnya, Pansus LKPJ telah melakukan penelaahan mendalam terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

“Pansus LKPJ telah merumuskan rekomendasi berdasarkan data dan informasi yang akurat untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi Sulteng,” tambah Arus.

Juru bicara Pansus LKPJ, Sri Atun, membacakan beberapa rekomendasi umum yang telah dirumuskan oleh pansus. Salah satu rekomendasi adalah kurangnya tindak lanjut terhadap LKPJ Tahun 2022.

“Pemprov masih kurang dalam mengelola keuangan, terutama dalam hal belanja. Belanja APBD Tahun 2023 hanya mencapai 87%,” ungkap Sri Atun.

Pansus juga meminta evaluasi terhadap kepala OPD yang tidak mencapai target belanja di atas 90%. Sulteng, Rusdy Mastura, meminta kepada seluruh kepala OPD untuk mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan bidangnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Sulteng Hadiri Launching Buku “Poso di Balik Operasi Madago Raya”

“LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pemerintahan daerah. Diharapkan LKPJ dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat tentang kebijakan yang diambil dan hasil-hasilnya yang didukung oleh data yang akurat,” tegas Rusdy Mastura.