Madika, – Direktorat Reserse Narkoba () Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, yang merupakan hasil pengungkapan 2 kasus terpisah.

Proses pemusnahan dilakukan di lobi Ditresnarkoba dengan kehadiran berbagai pihak terkait, termasuk , Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka pada Selasa (7/5/2024).

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba , Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh pihaknya pada bulan Maret 2024.

Dari total 2 kasus tersebut, 5 tersangka berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

BACA JUGA  Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran serta di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari bersama-sama kita berjuang melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata dari kesungguhan Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA  Kekerasan Seksual Parigi: Satu Tersangka Diburu, Penanganan Kasus Menuju Puncak Keadilan