, Sulteng, , mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November mendatang.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyukseskan Pilkada, tanpa partisipasi masyarakat demokrasi tidak berarti,” kata pada Rabu (8/5/).

menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan.Salah satu fungsi pencegahan adalah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif, di mana masyarakat tidak hanya berperan dalam meningkatkan persentase kehadiran saat pencoblosan, tetapi juga aktif dalam mengawasi tahapan pemilu/pemilihan sejak dimulainya.

Nasrun menyebut ada tiga tingkat partisipasi dalam pemilu/pemilihan yang harus didorong, yaitu partisipasi sebagai peserta, partisipasi sebagai pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu/pemilihan.

BACA JUGA  Abdul Karim Aljufri: Kepemimpinan Generasi Muda di Sulteng Dimulai dari Sini

Dia juga menekankan pentingnya peran ketiga penyelenggara, yaitu yang menjalankan tahapan pemilu/pemilihan, Bawaslu yang mengawasi tahapan tersebut, dan DKPP yang mengawasi sikap dan etika Bawaslu/.

“Kami mengimbau, jika ada pelanggaran oleh jajaran pengawas yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan ke DKPP,” tegas Nasrun.

Nasrun berharap semua pihak dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Bawaslu dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilu/pemilihan nanti.