Madika, – Kepala Dinas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(P2KB) , dr. Royke Abraham menegaskan calon pengantin yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik siap nikah, siap hamil atau Elsimil sebelum melangsungkan pernikahan.

“Semua Calon Pengantin wajib menjalani skrining oleh petugas KB atau kader TPK untuk mendapatkan agar CATEN terhindar dari resiko memiliki anak Stunting,” ucapnya, Rabu (8/5/).

, Calon Pengantin yang ingin menikah tiga bulan sebelumnya harus menghubungi petugas kesehatan di 8 kecamatan yang berada di .

dr Royke juga menghimbau kepada pihak kelurahan untuk tidak melayani Catin yang ingin mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah (N1, N2) sebelum calon pengantin melakukan skrining terlebih dahulu.

BACA JUGA  Organisasi di Bawah Naungan KNPI Palu Harus Boikot Produk Pendukung Agresi Israel

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada KUA setempat bahwa CATIN harus memiliki .

Diakui, pentingnya ini agar Calon Ibu nantinya saat hamil dalam keadaan sehat, tidak kekurangan gizi, sehingga mencegah terjadinya Stunting.

Ditambahkan, Elsimil merupakan program dari BKKBN dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia. ini edukasi dengan sistem elektronik siap nikah dan siap hamil.

“Jadi nanti di kelurahan itu dipasang himbauan bahwa Calon pengantin terlebih dahulu wajib skrining dari petugas balai penyuluh kecamatan masing-masing, untuk mendapatkan skrining, dan tidak perlu khawatir skrining ini tidak memberatkan, karena para penyuluh dan kader TPK bisa mendatangi dan melakukan skrining di rumah, “Jelasnya.

BACA JUGA  Anwar Hafid Serukan Kebangkitan Madrasah Alkhairaat Diperayaan Haul Guru Tua Touna