Madika, Palu – Kepala Dinas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(P2KB) Palu, dr. Royke Abraham menegaskan yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik siap nikah, siap hamil atau Elsimil sebelum melangsungkan pernikahan.

“Semua wajib menjalani skrining oleh petugas KB atau kader TPK untuk mendapatkan agar CATEN terhindar dari resiko memiliki anak ,” ucapnya, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, yang ingin menikah tiga bulan sebelumnya harus menghubungi petugas kesehatan di 8 kecamatan yang berada di Palu.

dr Royke juga menghimbau kepada pihak kelurahan untuk tidak melayani Catin yang ingin mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah (N1, N2) sebelum calon pengantin melakukan skrining terlebih dahulu.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada KUA setempat bahwa CATIN harus memiliki .

BACA JUGA  Bahran: Pengelolaan Keuangan Mengacu Lima Pilar

Diakui, pentingnya ini agar Calon Ibu nantinya saat hamil dalam keadaan sehat, tidak kekurangan gizi, sehingga mencegah terjadinya Stunting.

Ditambahkan, merupakan program dari BKKBN dalam upaya menurunkan angka stunting di . ini edukasi dengan sistem elektronik siap nikah dan siap hamil.

“Jadi nanti di kelurahan itu dipasang himbauan bahwa Calon pengantin terlebih dahulu wajib skrining dari petugas balai penyuluh kecamatan masing-masing, untuk mendapatkan skrining, dan tidak perlu khawatir skrining ini tidak memberatkan, karena para penyuluh dan kader TPK bisa mendatangi dan melakukan skrining di rumah, “Jelasnya.

BACA JUGA  Optimalkan Pelayanan Publik Berbasis HAM