Madika, Palu- Wakil Gubernur Gubernur Dr. Rusli Baco Dg Palabbi memberikan tanggapan atas pandangan umum di DPRD atas pidato pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna di ruang utama DPRD Sulteng, Senin (7/6/2021).

Rapat paripurna itu dibuka Wakil Ketua I DPRD, H.M Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua III , serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sulteng. Turut hadir juga Pj. Sekertaris Daerah Mulyono, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sulteng.

Dalam pidato jawabannya, wakil gubernur menanggapi satu persatu pandangan umum di DPRD . Salah satu pandangan fraksi yang mendapat jawaban dari gubernur yakni pandangan umum fraksi Nasdem.

BACA JUGA  Desy Ratnasari Kritisi Survei Karakter Dalam Asesmen Nasional

Gubernur mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif dari Fraksi Nasdem yang menyatakan beberapa kinerja positif yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat yang dicapai oleh Gubernur selama 2 Periode dan tahun 2020 pencapaian WTP atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Terhadap Pandangan Fraksi Nasdem terkait maraknya pertambangan tanpa Ijin (Peti) disejumlah daerah, Gubernur melalui Wakil Gubernur (Wagub) menjelaskan, Pemerintah melalui Dinas ESDM, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI telah menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan lapangan dan hasilnya di koordinasikan dengan pihak Polres setempat maupun Kepolisian Daerah (Polda) .

Selain itu, Pemprov Sulteng telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten sebagaimana yang telah dilaksanakan bersama Forkompimda Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan telah disepakati untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan diwilayah Parimo yang tidak atau memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi.

BACA JUGA  DPRD Sulawesi Tengah Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD 2025-2045

Dikatakan, maraknya pertambangan tanpa izin ini tentunya harus dicarikan solusinya. Solusi saat ini lanjutnya adalah dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dimana sesuai ketentuan harus berada pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan saat ini IPR tersebut masih dalam proses penetapan oleh Menteri ESDM RI serta mekanismenya sudah sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 dimana IPR merupakan salah satu kewenangan yang akan didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Presiden.

“Selaku gubernur, kami menyadari masih terdapat beberapa permasalahan pembangunan belum dapat diselesaikan sepenuhnya, seperti yang disampaikan semua Fraksi. Tentunya kami berharap, permasalahan dan kendala tersebut saya titip untuk dapat diselesaikan bersama dengan Gubernur terpilih. Termasuk saya, walaupun sudah berada diluar pemerintahan. Sebab Sulawesi Tengah ini adalah rumah kita bersama yang terus harus dijaga demi masa depan anak cucu kita semua yang nantinya akan kita tinggalkan untuk merneruskan proses pembangunan dimasa-masa akan datang,” ujarnya.(*)

BACA JUGA  Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Kolaborasi OPD untuk Pertumbuhan Ekonomi dan Pelestarian Budaya