Madika, Palu- Wakil Gubernur Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Rusli Baco Dg Palabbi memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi – fraksi di DPRD Sulawesi Tengah atas pidato pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna di ruang utama , Senin (7/6/2021).

Rapat paripurna itu dibuka Wakil Ketua I DPRD, H.M didampingi Wakil Ketua III Muharram Nurdin, serta dihadiri sejumlah Anggota . Turut hadir juga Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sulteng.

Dalam pidato jawabannya, wakil gubernur menanggapi satu persatu pandangan umum fraksi di DPRD Sulawesi Tengah. Salah satu pandangan fraksi yang mendapat jawaban dari gubernur yakni pandangan umum fraksi .

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulteng Hadiri Pembukaan MTQ XXX, Harapkan Keberkahan dan Kesuksesan

Gubernur mengucapkan terima kasih atas tanggapan positif dari Fraksi yang menyatakan beberapa kinerja positif yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat yang dicapai oleh Gubernur selama 2 Periode dan tahun 2020 pencapaian WTP atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Terhadap Pandangan Fraksi terkait maraknya pertambangan tanpa Ijin (Peti) disejumlah daerah, Gubernur melalui Wakil Gubernur (Wagub) menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas ESDM, Inspektur Tambang Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI telah menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan lapangan dan hasilnya di koordinasikan dengan pihak setempat maupun Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, Pemprov Sulteng telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten sebagaimana yang telah dilaksanakan bersama Forkompimda Kabupaten Moutong () dan telah disepakati untuk menghentikan segala aktifitas pertambangan diwilayah yang tidak atau memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) secara resmi.

BACA JUGA  Sulitnya Petani Parimo Dapatkan Pupuk Bersubsidi

Dikatakan, maraknya pertambangan tanpa izin ini tentunya harus dicarikan solusinya. Solusi saat ini lanjutnya adalah dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dimana sesuai ketentuan harus berada pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan saat ini IPR tersebut masih dalam proses penetapan oleh Menteri ESDM RI serta mekanismenya sudah sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020 dimana IPR merupakan salah satu kewenangan yang akan didelegasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Presiden.

“Selaku gubernur, kami menyadari masih terdapat beberapa permasalahan pembangunan belum dapat diselesaikan sepenuhnya, seperti yang disampaikan semua Fraksi. Tentunya kami berharap, permasalahan dan kendala tersebut saya titip untuk dapat diselesaikan bersama dengan Gubernur terpilih. Termasuk saya, walaupun sudah berada diluar pemerintahan. Sebab Sulawesi Tengah ini adalah rumah kita bersama yang terus harus dijaga demi masa depan anak cucu kita semua yang nantinya akan kita tinggalkan untuk merneruskan proses pembangunan dimasa-masa akan datang,” ujarnya.(*)

BACA JUGA  DPRD Sulteng Finalisasi Ranperda Arsitektur Tradisional dan Zona Risiko Bencana