DPRD Sulawesi Tengah Gelar Rapat Paripurna Penetapan RPJPD 2025-2045
Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat paripurna terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (22/05/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Hj. Zalzulmida A. Djanggola, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sulteng serta Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, bersama para pejabat sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Muhaimin Yunus Hadi, S.E., Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan, sesuai Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam keadaan tertentu.
Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi luar biasa, konflik, bencana alam, kerjasama dengan pihak lain, atau urgensi lainnya.
“Ranperda ini telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Muhaimin Yunus Hadi.
RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang ada, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2024.
Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan, Ranperda tentang RPJPD ini diharapkan dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan daerah.
Penetapan Ranperda ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan terukur hingga tahun 2045.
Tinggalkan Balasan