Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi menggelar rapat paripurna terkait Penetapan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi .

Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi pada Rabu (22/05/).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua-II DPRD Hj. Zalzulmida A. Djanggola, dan dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD serta Sekretaris DPRD , Siti Rachmi Amir Singi, bersama para pejabat sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.

Muhaimin Yunus Hadi, S.E., Anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan, sesuai Pasal 32 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 DPRD atau Gubernur dapat mengajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam keadaan tertentu.

BACA JUGA  Minta Ketambahan Armada Pengakut Sampah, Pemkot Justru Turunkan Target PAD

Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi luar biasa, konflik, bencana alam, kerjasama dengan pihak lain, atau urgensi lainnya.

ini telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, dan konsepsi oleh Bapemperda dan siap dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Muhaimin Yunus Hadi.

RPJPD merupakan dokumen perencanaan yang mencerminkan cita-cita daerah dengan memperhatikan kondisi dan potensi yang ada, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Dokumen ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2024.

Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan, Ranperda tentang RPJPD ini diharapkan dapat mendukung efektivitas, efisiensi, dan sinergisitas pembangunan daerah.

BACA JUGA  Ranperda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan Disahkan

Penetapan Ranperda ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah dan terukur hingga tahun 2045.