Madika, Palu – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Revisi undang-undang penyiaran dianggap sebagai upaya untuk memberangus kebebasan pers.

Penolakan terhadap revisi UU tersebut digelar di Tugu Nol Kilometer, Jalan Hasanudin, Kota Palu, Jumat (24/5/2024).

Puluhan lintas organisasi profesi, seperti Aliansi Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi () Sulteng, Pewarta Foto (PFI) Palu, dan Asosiasi Media Siber () Sulteng, berkumpul dalam aksi tersebut dengan membawa berbagai poster dan tulisan.

Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng, Andi Saiful, menjelaskan alasan penolakan terhadap RUU Penyiaran.

“Perluasan definisi penyiaran dalam draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002. Ini menambah subjek hukum baru, yaitu ‘platform digital penyiaran', yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,” kata Andi.

BACA JUGA  AJI Palu Keluarkan Panduan Liputan Pilkada 2024

Selain itu, Andi juga menyoroti larangan menayangkan jurnalisme investigasi.

“Pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran. Larangan tersebut jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers,” tambahnya.

“Olehnya, AJI Palu, PFI Palu, Sulteng, dan Sulteng menolak draf revisi UU Penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,” pungkasnya.

Aksi serupa juga dilakukan oleh para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU Penyiaran tersebut.

BACA JUGA  Pjs. Wali Kota Palu Hadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Caturwulan III