Madika, – Sebanyak sembilan juru diamankan oleh Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir Dinas Perhubungan Kota , pada Kamis (13/6/2024).

Penertiban juru dilakukan berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat, disejumlah titik parkir di Kota .

Kepala Dinas Perhubungan , Trisno Yunianto menjelaskan, kesembilan juru ini langsung diamankan oleh Satgas Parkir Pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mereka tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN Palu,” kata Kadis.

Rencananya dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

BACA JUGA  Balita Penderita Lumpuh Layu Asal Kota Palu, Akhirnya Mendapat Perhatian

Trisno mengungkapkan, para ini terancam dua sanksi, sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua sanksi tersebut yakni, kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.

“Tergantung keputusan hakim nantinya,” ungkap Kadis.

Kadis Trisno menyatakan, penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.