Madika, – Sebanyak sembilan liar diamankan oleh Satgas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir Dinas Perhubungan , pada Kamis (13/6/2024).

Penertiban liar dilakukan berdasarkan aduan dan keluhan masyarakat, disejumlah titik parkir di .

Kepala Dinas Perhubungan , Trisno Yunianto menjelaskan, kesembilan liar ini langsung diamankan oleh Satgas Parkir Pemerintah Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Mereka tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN ,” kata Kadis.

Rencananya dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Trisno mengungkapkan, para ini terancam dua sanksi, sesuai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA  Polres Sigi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tinggide

Dua sanksi tersebut yakni, kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta.

“Tergantung keputusan hakim nantinya,” ungkap Kadis.

Kadis Trisno menyatakan, penertiban terhadap juru parkir liar akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.