21 Hari Sebelum Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN
Madika, Palu – Komisioner KPU Kota Palu Iskandar Lembah mengingatkan kepada caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum proses pelantikan di Sekretariat DPRD.
Hal tersebut ditegaskan Iskandar usai pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih, Jumat (14/6/2024) malam.
Dijelaskan, LHKPN menjadi dokumen wajib yang harus dilaporkan oleh caleg terpilih, mengacu pada PKPU nomor 6.
“Bagi calon anggota DPRD yang tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik,” tegas Iskandar.
Untuk tenggang waktunya, Iskandar mengaku para caleg terpilih diberi jangka 21 hari sebelum proses pelantikan di Sekretariat DPRD Palu.
“Jadi tinggal dihitung, kalau pelantikan bulan september maka dikurangi saja 21 hari sebelum pelantikan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan