Solidaritas untuk Tokoh Pemuda yang Dipolisikan, Warga Tondo Gelar Aksi Damai
Madika, Palu – Sedikitnya seratusan masyarakat Kelurahan Tondo menggelar aksi damai di Mapolda Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (20/6/2024).
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas warga terhadap HN, tokoh pemuda Kelurahan Tondo yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pengrusakan pagar dan ancaman perobohan bangunan di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya (LPN).
Warga yang melaporkan HN adalah Armita, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kecamatan Palu Timur.
Koordinator aksi, Rizal, menjelaskan sejarah kepemilikan HGB oleh PT LPN. Ia menyebutkan bahwa HGB PT LPN berakhir pada tahun 2023 dan 2025.
Rizal menyoroti bahwa HGB tersebut telah diklaim diperpanjang hingga 2045, namun bukti perpanjangan tersebut belum terlihat.
“Lahan HGB ini menjadi masalah karena tidak ada bukti perpanjangan. Pemerintah Kota Palu juga tidak mengetahui mengenai perpanjangan tersebut,” kata Rizal.
Rizal juga mengungkapkan adanya klaim tanah oleh seorang warga bernama Lena, yang menjual beberapa kaplingan lahan tersebut, termasuk kepada Armita.
Lena mengklaim tanah tersebut sebagai warisan dari orang tuanya berdasarkan Surat Keterangan tahun 1976.
Namun, surat penyerahan tersebut telah dibatalkan oleh Lurah Tondo dan Camat Mantikulore pada tahun 2016.
“Armita membuat laporan di Mapolda Sulteng terkait dugaan pengrusakan pagar dan ancaman perobohan bangunan oleh HN dan kawan-kawan pada 26 Mei 2024,” jelas Rizal.
Rizal menegaskan bahwa kedatangan warga ke lokasi pada saat itu adalah hasil kesepakatan bersama, bukan karena dimobilisasi.
Kehadiran warga untuk memberikan himbauan kepada Lena dan kawan-kawan agar tidak meneruskan aktivitas di lahan HGB.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Sulteng,” ujarnya.
Rizal menambahkan, masyarakat Kelurahan Tondo memiliki bukti bahwa tanah yang dikuasai oleh PT LPN tidak melalui pembebasan tanah atau ganti rugi kepada masyarakat setempat, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan dari Badan Pertanahan Kabupaten Donggala tahun 1993.
“Kami menuntut PT Lembah Palu Nagaya segera memberikan kompensasi terhadap tanah tersebut. Untuk sementara, tanah tersebut kami ambil alih,” tegasnya.
Rizal juga meminta Kapolda Sulteng untuk memantau perkembangan perkara tersebut.
“Kami yakin dan percaya terhadap netralitas Polri, khususnya anggota Bhabinkamtibmas yang selalu hadir untuk mengayomi masyarakat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan