Madika, – Badan Pengawas (Bawaslu) Morowali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tentang tata naskah dinas dan kearsipan.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Bawaslu Morowali, , di salah satu hotel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, pada Minggu (23/6/2024).

menyatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan dan tata naskah dinas di lingkungan .

“Olehnya perlu dilakukan penataan kearsipan dan penyelenggaraan tata naskah dinas yang efektif dan terpadu sesuai dengan perkembangan teknologi yang mengacu pada peraturan di lingkungan Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut, menjelaskan bahwa ada peraturan yang mengatur tentang tata naskah dinas dan kearsipan di lingkungan Bawaslu, yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip serta Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas.

BACA JUGA  Bawaslu Morowali Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024

Dia menambahkan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk oleh harus mampu mengelola arsip sesuai dengan tata naskah dinas.

Kekeliruan dalam menyusun naskah yang tidak sesuai dengan tata naskah dapat berkonsekuensi hukum.

“Pekerjaan pengawas yang semakin beragam tentu membutuhkan dokumen-dokumen yang menyertai pekerjaan tersebut,” tandas Nursia.