Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima untuk membahas dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024.

Rapat tersebut berlangsung pada Senin (24/06/2024) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi , , didampingi oleh Wakil Ketua II, Hj. Zalzulmidah Djanggola, serta para anggota DPRD.

Gubernur diwakili oleh Sekdaprov Sulteng, Dra. Novalina, yang hadir bersama beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup , Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, , dan para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Moh. menyatakan bahwa rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan empat Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Tiga dari empat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, sementara satu lainnya merupakan inisiatif pemerintah daerah.

BACA JUGA  FORKOM Sekretaris DPRD Se-Sulteng Melahirkan Enam Rekomendasi

“DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda ini, baik secara internal maupun dengan instansi terkait, serta melakukan konsultasi dengan Kementerian atau Lembaga yang berwenang,” ungkap H. Moh. .

Sekdaprov Sulteng, Novalina, menyampaikan apresiasi dari Gubernur Sulteng atas kerja keras DPRD dalam menyetujui keempat Raperda tersebut.

“Raperda ini telah melalui fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda dan telah memenuhi syarat substansi dan formal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.