Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi produk hukum kepada PPK dan di Kecamatan Palu Timur- Mantikulore, Sabtu (29/6/) malam.

Adapun produk hukum yang disosialisasikan adalah, Keputusan nomor 205 tahun tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan KPU RI nomor 620 tahun tentang pedoman teknis sosialisasi dan pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Materi tersebut disampaikan Komisioner , dan Iskandar Lembah.

Dalam penjelasannya, Iskandar menegaskan sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman PPK dan PPS yang merupakan perpanjangan tangan dari KPU terkait tahapan Pilkada.

“Kita dianggap orang yang paling tahu tentang itu (Pemilu,red). Makanya perlu kita kita memahami aturan.” Kata Iskandar.

BACA JUGA  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Palu Terpilih, Berikut Nama dan Perolehan Suaranya

Sosialisasi juga akan dilakukan di enam kecamatan lainnya. Dimana setiap tahapannya akan melibatkan PPK dan PPS di dua Kecamatan.

Lanjut Iskandar, dalam waktu dakat akan melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah Kota untuk memberi penguatan kepada lurah hingga ketua-ketua RT terkait tahapan Pilkada yang tengah berjalan.

“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah, agar nantinya seluruh lurah dan rt dapat diikut sertakan aktif membantu mensosialisasikan tahapan, terutama terkait Coklit,” pungkasnya.