, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus di halaman Kantor , Kompleks Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Tengah, pada hari Senin (26/06/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis sabu, minuman keras (miras), dan knalpot bising.

Kapolres , AKBP Suprianto, mengatakan bahwa barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan miras dipecahkan dan dibuang ke kubangan, dan knalpot bising dihancurkan menggunakan alat berat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh anggota dengan menyasar semua wilayah di Kabupaten Morowali,” ujar AKBP Suprianto.

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini kasusnya sudah ditangani oleh pengadilan sehingga dapat dimusnahkan.

BACA JUGA  Punya Nama Unik, Ini Referensi Takjil Khas Dari Berbagai Daerah

menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan narkoba, miras, dan knalpot bising, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Morowali dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba, miras, dan knalpot bising di wilayah Kabupaten Morowali.