Madika, Morowali – Morowali memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus di halaman Kantor Bupati Morowali, Kompleks Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Tengah, pada hari Senin (26/06/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari jenis sabu, minuman keras (miras), dan knalpot bising.

Kapolres Morowali, , mengatakan bahwa barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan miras dipecahkan dan dibuang ke kubangan, dan knalpot bising dihancurkan menggunakan alat berat.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh anggota dengan menyasar semua wilayah di ,” ujar .

BACA JUGA  Polres Morowali Tangkap Tiga Terduga Pelaku Narkotika Jenis Sabu

Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini kasusnya sudah ditangani oleh pengadilan sehingga dapat dimusnahkan.

Kapolres Morowali menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemberantasan , miras, dan knalpot bising, karena hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Morowali dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran , miras, dan knalpot bising di wilayah .