Madika, – Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri , Kamis (11/7/2024).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Nomor: PRINT-1033/P.21-10/Enz.3/07/2024, tertanggal 5 Juli 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 67 perkara tindak pidana, dengan rincian sabu-sabu seberat 1666,5264 gram, ganja 475,69 gram, dan dua butir pil ekstasi dari kasus .

Selain itu, termasuk dalam pemusnahan adalah barang bukti dari enam kasus pencurian, dua senjata tajam, satu kunci T, satu gunting, dua obeng, dan 29 mata kunci. Dari dua kasus penganiayaan, dua bilah badik juga ikut dimusnahkan.

BACA JUGA  50 Peserta Potensi Pencarian dan Pertolongan Ikut Uji Kompetensi SAR Palu

Barang bukti lainnya termasuk alat pembuatan kosmetik dari kasus kesehatan, tiga telepon genggam dari kasus ITE, satu unit dispenser pompa ukur bahan bakar minyak, dua dispenser pompa ukur bahan bakar minyak warna putih bergaris hijau, 45 telepon genggam, 14 bong, dan 13 timbangan dari kasus perlindungan konsumen.

Kepala , Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan bahwa mayoritas pemusnahan barang bukti ini terkait dengan kasus .

“Perkara narkoba ini merupakan kejahatan luar biasa. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak,” katanya.

Muhammad Irwan Datuiding juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Saya mengimbau kepada kita semua, mari kita berantas narkoba bersama-sama. Ini bukan hanya tanggung jawab BNN dan penegak hukum di pengadilan, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

BACA JUGA  Puluhan Kg Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sulteng

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal di Kota Palu.

Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wali Kota Palu, Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kapolres Palu, , Kepala BPOM, Kasie Pidum , Kasie Intelijen, serta para jaksa lainnya.