Kejari Palu Memusnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Berbagai Kasus
Madika, Palu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (11/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu dan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Palu Nomor: PRINT-1033/P.21-10/Enz.3/07/2024, tertanggal 5 Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 67 perkara tindak pidana, dengan rincian sabu-sabu seberat 1666,5264 gram, ganja 475,69 gram, dan dua butir pil ekstasi dari kasus narkotika.
Selain itu, termasuk dalam pemusnahan adalah barang bukti dari enam kasus pencurian, dua senjata tajam, satu kunci T, satu gunting, dua obeng, dan 29 mata kunci. Dari dua kasus penganiayaan, dua bilah badik juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti lainnya termasuk alat pembuatan kosmetik dari kasus kesehatan, tiga telepon genggam dari kasus ITE, satu unit dispenser pompa ukur bahan bakar minyak, dua dispenser pompa ukur bahan bakar minyak warna putih bergaris hijau, 45 telepon genggam, 14 bong, dan 13 timbangan dari kasus perlindungan konsumen.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Muhammad Irwan Datuiding, menegaskan bahwa mayoritas pemusnahan barang bukti ini terkait dengan kasus narkotika.
“Perkara narkoba ini merupakan kejahatan luar biasa. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak,” katanya.
Muhammad Irwan Datuiding juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Saya mengimbau kepada kita semua, mari kita berantas narkoba bersama-sama. Ini bukan hanya tanggung jawab BNN dan penegak hukum di pengadilan, tapi juga tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan mengurangi peredaran barang-barang ilegal di Kota Palu.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wali Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu, Ketua Pengadilan Negeri Palu, Kapolres Palu, Kepala BNN Kota Palu, Kepala BPOM, Kasie Pidum Kejari Palu, Kasie Intelijen, serta para jaksa lainnya.
Tinggalkan Balasan