Madika, – Sebanyak 60 pengendara mobil, truk, dan sepeda motor dikenai teguran, serta 3 pengendara ditilang dalam hari pertama di pada Senin (15/07/).

Kasatlantas Iptu Hendrik menyatakan bahwa 60 pengendara diberikan teguran oleh petugas. “Selain itu, terdapat 3 pengendara yang dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Iptu Hendrik.

Seorang pengendara sepeda motor ditilang karena tidak menggunakan helm, sedangkan dua pengemudi mobil barang ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi muatan (over dimension over loading).

Teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk sosialisasi keselamatan berkendara. Sasaran prioritas mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, ODOL, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirene, serta kendaraan dengan plat khusus/rahasia.

Petugas operasi melakukan penindakan ketika melihat pelanggaran secara kasat mata melalui kegiatan hunting atau berjaga di titik jalan tertentu yang dianggap rawan.

BACA JUGA  Upaya BNPT Tangkal Radikalisme Melalui Aksi Musik Anak Bangsa

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur di lokasi publik.

“Imbauan ini agar pengendara memahami, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan lalu lintas,” jelas Iptu Hendrik.

Operasi Patuh Tinombala akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024.