Hari Pertama Operasi Patuh Tinombala di Sigi, 60 Pengendara Diberi Teguran, 3 Ditilang
Madika, Sigi – Sebanyak 60 pengendara mobil, truk, dan sepeda motor dikenai teguran, serta 3 pengendara ditilang dalam hari pertama Operasi Patuh Tinombala 2024 di Kabupaten Sigi pada Senin (15/07/2024).
Kasatlantas Iptu Hendrik menyatakan bahwa 60 pengendara diberikan teguran oleh petugas. “Selain itu, terdapat 3 pengendara yang dikenai tilang karena melakukan pelanggaran yang kasat mata,” ujar Iptu Hendrik.
Seorang pengendara sepeda motor ditilang karena tidak menggunakan helm, sedangkan dua pengemudi mobil barang ditilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi muatan (over dimension over loading).
Teguran diberikan sebagai langkah preventif untuk sosialisasi keselamatan berkendara. Sasaran prioritas Operasi Patuh Tinombala mencakup penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, berkendara dalam keadaan mabuk, melebihi batas kecepatan, ODOL, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirene, serta kendaraan dengan plat khusus/rahasia.
Petugas operasi melakukan penindakan ketika melihat pelanggaran secara kasat mata melalui kegiatan hunting atau berjaga di titik jalan tertentu yang dianggap rawan.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan serta penyebaran spanduk, stiker, dan brosur Operasi Patuh Tinombala di lokasi publik.
“Imbauan ini agar pengendara memahami, jika melanggar tata tertib, maka bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelas Iptu Hendrik.
Operasi Patuh Tinombala 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Juli 2024.
Tinggalkan Balasan