Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (), termasuk Raperda tentang pembentukan .

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang, dan berlangsung di ruang utama DPRD Kota Palu pada Rabu, (17/7/).

Rapat Paripurna dihadiri oleh perwakilan , kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota-anggota DPRD.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda Pemekaran , H. Nanang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Palu, serta tokoh-tokoh masyarakat, pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA  Sassuolo vs AS Roma: Roma Bangkit dan Curi Tiga Poin

“Dikarenakan Tim Pemekaran tidak memenuhi persyaratan yang diminta Pansus,” ucap H. Nanang.

Nanang menjelaskan bahwa sejauh ini panitia belum memiliki dokumen mengenai penamaan kelurahan yang dimekarkan dan belum terpenuhinya salah satu syarat administrasi untuk pembentukan kelurahan, yaitu letak wilayah.

“Dan dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat merapatkan kembali terkait dengan letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan,” tambahnya.

Selain itu, Ketua Fraksi PKB tersebut menyampaikan bahwa Pansus telah mengajukan dua permintaan sebagai syarat pemekaran kepada panitia pemekaran.

Pertama, jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan dibandingkan dengan jumlah penduduk kelurahan induk.

Kedua, kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan kelurahan yang akan dimekarkan.

BACA JUGA  H. Nanang Pimpin DPC PKB Kota Palu, Alimudin Jabat Wakil II Dewan Suro

“Dua poin itu yang kami ajukan, tetapi sampai Paripurna hari ini berlangsung belum dipenuhi panitia pemekaran dan ,” tandasnya.