Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota Palu mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus () untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang pembentukan Kelurahan Vatutela.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II , Moh. Rizal Dg Sewang, dan berlangsung di ruang sidang utama Kota Palu pada Rabu, (17/7/2024).

Rapat Paripurna dihadiri oleh perwakilan Kota Palu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota-anggota DPRD.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda , H. Nanang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Palu, serta tokoh-tokoh masyarakat, pembahasan pemekaran Vatutela tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA  Ibadah Haji 2023: Kemenag Sulteng Gelar Penguatan Layanan Haji Ramah Lansia

“Dikarenakan Tim tidak memenuhi persyaratan yang diminta Pansus,” ucap H. Nanang.

Nanang menjelaskan bahwa sejauh ini panitia pemekaran Vatutela belum memiliki dokumen mengenai penamaan kelurahan yang dimekarkan dan belum terpenuhinya salah satu syarat administrasi untuk pembentukan kelurahan, yaitu letak wilayah.

“Dan dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat merapatkan kembali terkait dengan letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan,” tambahnya.

Selain itu, Ketua tersebut menyampaikan bahwa Pansus telah mengajukan dua permintaan sebagai syarat pemekaran kepada panitia pemekaran.

Pertama, jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan dibandingkan dengan jumlah penduduk kelurahan induk.

BACA JUGA  Keluarga Stunting di 10 Kecamatan Morowali Utara Terima Bantuan Benih Pertanian

Kedua, kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan kelurahan yang akan dimekarkan.

“Dua poin itu yang kami ajukan, tetapi sampai Paripurna hari ini berlangsung belum dipenuhi panitia pemekaran dan Kota Palu,” tandasnya.