Madika, Palu – Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kota Palu, mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu terkait sejumlah kerawanan yang teridentifikasi selama proses pengawasan Coklit.

Ketua , Agussalim Wahid, menyampaikan bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dua jenis kerawanan utama.

Kerawanan pertama terkait dengan tata cara dan prosedur Coklit, di mana beberapa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih () mengalami kendala dalam memahami mekanisme pelaksanaan Coklit.

Masalah distribusi logistik Coklit juga menjadi penyebab sebagian belum dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Selain itu, kerawanan juga terjadi pada pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pendataan pemilih.

“Ditemukan bahwa ada pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya, serta pemilih yang masih tercatat meskipun sudah meninggal dunia.” Kata Agus.

BACA JUGA  KPU Palu Terima Hibah Dana Pilkada Rp 55 Miliar

Agussalim Wahid menambahkan, mendorong agar Kota Palu segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memastikan ketepatan seluruh data dalam .

Masyarakat Kota Palu juga diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi selama proses Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Posko Kawal Hak Pilih terdekat.” Pungkasnya.

Ini merupakan langkah Palu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.