Madika, Palu – Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar di , Bawaslu mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah kerawanan yang teridentifikasi selama proses pengawasan Coklit.

Ketua Bawaslu Kota Palu, , menyampaikan bahwa hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dua jenis kerawanan utama.

Kerawanan pertama terkait dengan tata cara dan prosedur Coklit, di mana beberapa Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) mengalami kendala dalam memahami mekanisme pelaksanaan Coklit.

Masalah distribusi logistik Coklit juga menjadi penyebab sebagian Pantarlih belum dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Selain itu, kerawanan juga terjadi pada pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pendataan .

BACA JUGA  Mekanisme Pelaporan Pelanggaran Pemilu Jadi Fokus Evaluasi Bawaslu Kota Palu di Pilkada 2024

“Ditemukan bahwa ada pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya, serta pemilih yang masih tercatat meskipun sudah meninggal dunia.” Kata Agus.

menambahkan, Bawaslu Kota Palu mendorong agar KPU Kota Palu segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan memastikan ketepatan seluruh data dalam .

Masyarakat Kota Palu juga diimbau untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi selama proses Pemutakhiran dan Penyusunan .

“Untuk informasi lebih lanjut dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Posko Kawal Hak Pilih terdekat.” Pungkasnya.

Ini merupakan langkah Bawaslu Kota Palu dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Palu Umumkan 67 Calon Panwaslu yang Lolos Seleksi Administrasi