Pemerintah Kota Palu Larang Peserta Didik Membawa Kendaraan ke Sekolah
Madika, Palu – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran yang melarang peserta didik membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah.
Surat Edaran bernomor 400.3/69/DIKBUD/VII/2024 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hardi, dan ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri serta swasta di Kota Palu.
Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta untuk melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” demikian isi surat tersebut.
Surat edaran ini juga mengimbau orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anaknya membawa kendaraan ke sekolah dan untuk lebih aktif dalam mengawasi mereka.
Langkah ini diambil setelah terjadi kecelakaan antara kendaraan roda dua yang dikendarai oleh peserta didik dan sebuah truk di Jalan Munifrahman, Kota Palu, yang memicu kekhawatiran tentang keselamatan anak-anak di jalan.
Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko kecelakaan di kalangan pelajar di Kota Palu.
Tinggalkan Balasan