Satgas Pengawasan Impor Ilegal, Langkah Tegas Kementerian Perdagangan Selamatkan Industri Tekstil
Madika, Jakarta – Kementerian Perdagangan resmi mengesahkan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, tertuang dalam Kepmendag Nomor 932 Tahun 2024.
Kepmendag ini ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyatakan, inisiasi pembentukan satgas ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.
“Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal,” ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari akun resmi, Sabtu (20/7/2024).
Zulkifli mengungkapkan, Industri tekstil Indonesia saat ini terdampak oleh banyaknya produk impor yang masuk secara ilegal, mengakibatkan banyak pabrik tekstil tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, serta turunnya pemasukan negara.
Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga (K/L), yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI Angkatan Laut, serta dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, seperti dilaporkan oleh RRI.
“Pembentukan satgas ini sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan dan pengawasan penanganan masalah impor. Satgas ini bertugas melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor,” jelas Zulkifli.
Pembentukan satgas ini diharapkan dapat mengurangi jumlah barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia dan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri, khususnya tekstil.
Tinggalkan Balasan