Madika, Palu – Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) wajib menyusun naskah visi misinya sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) masing-masing.

Naskah visi misi ini nantinya akan menjadi syarat bagi pasangan calon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum ().

, , menjelaskan bahwa jika naskah visi misi pasangan calon (paslon) tidak sesuai dengan RPJPD, maka paslon tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan digugurkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pemilukada).

“Visi misi dan program itu harus sesuai RPJPD. Itu salah satu persyaratan pencalonan,” ujar Idrus usai membuka sosialisasi penyusunan visi misi dan program bakal paslon sesuai RPJPD di Hotel Santika Palu, Selasa (22/7/2024).

BACA JUGA  Taslim Tekankan Pentingnya Pemimpin yang Mampu Jawab Keresahan Rakyat

Saat memverifikasi program dan visi misi bakal paslon yang didaftarkan, Palu akan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan kesesuaian dengan RPJPD Palu.

Idrus berharap partai dan bakal calon kepala daerah mengikuti sosialisasi tersebut dengan serius agar memahami muatan serta arah RPJPD Kota Palu.

Proses pengumuman pendaftaran bakal paslon dan akan dibuka pada 24-26 Agustus 2024, dengan penerimaan pendaftaran dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Idrus menjelaskan bahwa RPJPD Palu saat ini sudah sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

BACA JUGA  Bawaslu Sulteng Awasi Langsung Pencetakan Surat Suara DPD

RPJPD lima tahunan tersebut harus pula sinkron dengan visi misi serta program bakal paslon yang terpilih.

“Sosialisasi penyusunan visi misi ini untuk merespons kebutuhan publik yang berkembang, jika ada yang belum terakomodir dalam RPJPD sesuai kebutuhan daerah,” jelas Idrus.

Pihaknya berharap, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) memberikan masukan agar bakal calon bisa meresponsnya.

Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bappeda Palu, Arfan, dan akademisi , Dr. Nur Edi, pada sesi pertama. Sesi kedua menghadirkan perwakilan perempuan dan Palu.

Kepala Bappeda Palu, Arfan, menjelaskan bahwa RPJPD Kota Palu 2024-2045 sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 dan penetapannya sesuai waktu sebagaimana amanat .

BACA JUGA  KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Palu Terpilih, Berikut Nama dan Perolehan Suaranya