Lima Anak Binaan di Palu Terima Pengurangan Masa Pidana pada Hari Anak Nasional 2024
Madika, Palu – Lima anak binaan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Palu, menerima Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP).
Pemberian pengurangan masa pidana diberikan pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 yang jatuh pada 23 Juli.
Secara nasional, sebanyak 1.138 anak binaan memperoleh SK PMP berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan, anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dianggap sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban.
“Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk dorongan dari pemerintah agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum mengikuti pembinaan dengan baik dan meraih beragam prestasi,” ujar Yasonna.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menjelaskan, dari lima anak binaan yang menerima PMP, empat di antaranya berada di LPKA Palu dan satu di LPP Palu. Kelimanya memperoleh pengurangan masa pidana sebesar satu bulan.
Hermansyah juga menyampaikan motivasi kepada anak binaan LPKA dan LPP. “Jadikanlah kegiatan ini sebagai batu loncatan dalam meraih masa depan yang cerah. Berada di LPKA dan LPP bukanlah akhir dari segalanya. Tetaplah berkarya dan berprestasi karena prestasi besar lahir dari proses dan kerja keras yang tekun,” pesannya.
Hermansyah menambahkan, pihaknya akan terus berupaya melindungi setiap anak, baik yang berada dalam pembinaan pemasyarakatan maupun seluruh anak di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, menjelaskan bahwa pemberian pengurangan masa pidana ini merupakan wujud kehadiran negara dalam merangkul dan melindungi hak setiap anak di LPKA.
“Sebanyak empat anak binaan di LPKA Palu menerima pengurangan masa pidana satu bulan, sementara 11 anak lainnya tidak dapat diusulkan karena sudah berusia 18 tahun,” tandas Revanda.
Tinggalkan Balasan