Bawaslu Kota Palu Temukan Sejumlah Masalah dalam Coklit Data Pemilih
Madika, Palu – Menjelang akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kota Palu, Bawaslu Kota Palu mengeluarkan surat Nomor: 097/PM.00.02/K.ST-11/07/2024 tentang Saran Perbaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan kepada KPU Kota Palu.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menjelaskan bahwa saran perbaikan ini dihimpun dari hasil pengawasan jajaran Pengawas Pemilihan di tingkat kecamatan dan kelurahan terhadap proses pelaksanaan Coklit di wilayah Kota Palu.
Permasalahan yang ditemukan oleh jajaran Pengawas selama tahapan Coklit antara lain:
- Pemilih yang belum di Coklit.
- Pemilih yang belum di Coklit namun sudah ditempel stiker Coklit.
- Pemilih yang mendapatkan penempatan TPS yang tidak sesuai.
- Pemilih dalam satu Kartu Keluarga yang terpisah dalam satu TPS.
- Seorang bayi berusia lima tahun yang tercoklit.
- Pemilih yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara namun belum di Coklit.
- Tidak terisinya seluruh elemen kolom stiker.
- Stiker Coklit yang sudah tidak melekat pada rumah warga.
Bawaslu Kota Palu melampirkan data-data rinci dalam saran perbaikan tersebut untuk membantu KPU Kota Palu dalam menyelesaikan masalah yang ditemukan.
Selama tahapan Coklit, Bawaslu Kota Palu telah mengeluarkan empat imbauan kepada KPU Kota Palu untuk mencegah pelanggaran pemilihan. Salah satu imbauan tersebut membahas potensi kerawanan pada pelaksanaan Coklit.
Bawaslu Kota Palu juga menghimbau masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta melaporkan jika menemukan pelanggaran ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat.
Tinggalkan Balasan