, – Melalui keputusan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Akan melakukan reses atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Anggota DPRD diwajibkan menerapkan . Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan -19.

“Reses dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan pencegahan penularan -19,” kata Kasubag Humas DPRD , Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).

Penerapan diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.

BACA JUGA  Daftarkan 35 Bacalegnya, PKB Palu Target Jadi Pengusung Tunggal di Pilkada

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran -19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)