Madika, Sigi – Melalui keputusan Badan Musyawarah (Banmus), DPRD Kabupaten Sigi Akan melakukan reses atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Anggota DPRD diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

“Reses dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19,” kata Kasubag Humas DPRD Sigi, Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).

Penerapan protokol kesehatan diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.

BACA JUGA  Satu Positif Covid-19, Anggota DPRD Sigi Hingga Staf Diswab Antigen

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)