, Sigi – Melalui keputusan (Banmus), DPRD Akan melakukan reses atau jaring aspirasi selama 6 hari, dimulai dari 8 hingga 13 Juni mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Anggota DPRD diwajibkan menerapkan protokol . Dengan tujuan mencegah penyebaran dan penularan -19.

“Reses dilaksanakan selama enam hari, ini hasil rapat Bamus, yang mana anggota turun ke dapilnya masing untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tetap menerapkan protokol pencegahan penularan -19,” kata Kasubag Humas , Hilda Wahyuni, Kamis (10/06/2021).

Penerapan protokol diakuinya adalah hal wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD, sebab keputusan itu telah disepakati oleh seluruh anggota.

BACA JUGA  Ada Tempat Hibur Malam di Kawasan Religi Palu Barat

“Sejumlah aturan yang diterapkan dalam memutus mata rantai penyebaran -19 akan diterapkan seperti mencucui tangan sebelum masuk, memakai masker dan jaga jarak,”pungkasnya (SOB)