Darmiati: Pentingnya Mitigasi Pelanggaran di Pilkada 2024
Madika, Palu – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah, Darmiati, menekankan pentingnya mitigasi pelanggaran dengan bertindak profesional dalam semua tahapan pemilihan.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) mitigasi potensi pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu, diikuti oleh 178 badan adhoc se-Kota Palu, Sabtu (27/7/2024) di salah satu hotel di Kota Palu
Dalam sesi bimtek tersebut, Darmiati berbagi pengalamannya mendampingi sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi pada pemilu 2024, yang melibatkan beberapa kabupaten seperti Donggala, Sigi, Buol, Parigi, Poso, Morowali, Bangkep, dan Kota Palu.
Dari semua sengketa hasil yang diajukan ke MK, hanya sengketa di Kabupaten Bangkep yang mengharuskan pemungutan suara ulang di satu TPS, dan Kabupaten Donggala yang melakukan rekapitulasi serta penetapan ulang hasil sesuai hitungan MK.
Darmiati menjelaskan bahwa mitigasi pelanggaran pemilihan serentak 2024 melibatkan dua jenis sengketa, yaitu sengketa proses dan sengketa hasil.
Sengketa proses terjadi antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau antar peserta, dan penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu atau PTTUN. Sedangkan sengketa hasil diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam pemaparannya, Darmiati menekankan bahwa sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda.
Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu melalui putusan yang dapat diterima atau ditolak, dan jika masih dianggap merugikan, dapat dibawa ke PTTUN di Makassar.
Sementara sengketa hasil dapat berasal dari pelanggaran administrasi oleh penyelenggara, seperti rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti atau ketidakpenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap.
Di akhir pemaparannya, Darmiati berpesan kepada semua peserta PPK dan PPS se-Kota Palu untuk selalu bertindak profesional.
“Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, jaga integritas diri dan lembaga, serta berkoordinasi secara berjenjang dengan stakeholders sesuai tingkatan,” ujarnya.
Kegiatan bimtek yang dimoderatori oleh anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah dan Haris Lawisi, dengan tujuan memastikan risiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan dihilangkan, melalui peningkatan pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Tinggalkan Balasan