Tergiur Keuntungan Besar, Seorang Wanita Nekat Bawa Sabu di Dalam Kemaluannya
Madika, Palu – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) nekat membawa narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya untuk dibawa ke Balikpapan.
AM ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, Sulawesi Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 04.00 WITA.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras timnya.
“Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara,” ujarnya pada Rabu (31/7/2024).
Tersangka AM merupakan warga asal Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total 153,2786 gram.
“Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya disimpan di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelas Sugeng.
Menurut keterangan Sugeng, AM membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali.
“Saat ini, tersangka AM alias M (35) ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sugeng.
Tinggalkan Balasan