Madika, Palu – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) nekat membawa jenis sabu di dalam kemaluannya untuk dibawa ke Balikpapan.

AM ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Palu, , pada Jumat, 26 Juli 2024, pukul 04.00 WITA.

Kasubbid Penmas Bidhumas , AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan, pengungkapan peredaran gelap ini merupakan hasil kerja keras timnya.

“Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba di Pelabuhan Penyeberangan Fery Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara,” ujarnya pada Rabu (31/7/2024).

AM merupakan warga asal Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur. Dari penangkapan tersebut, berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total 153,2786 gram.

BACA JUGA  Polres Sigi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tinggide

“Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya disimpan di dalam kemaluan sehingga harus dibawa ke Rumkit Bhayangkara,” jelas Sugeng.

Menurut keterangan Sugeng, AM membeli sabu di wilayah Palu dan berencana membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali.

“Saat ini, AM alias M (35) ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang ,” pungkas Sugeng.