Madika, Sigi – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () 2021-2026 disepakati oleh dan Pemerintah (Pemkab) Sigi.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua Sigi dan Bupati Sigi yang disaksikan Wakil Ketua II dan Sekretaris Dewan di ruang rapat Dekab Sigi, Jumat, 16 April 2021.

Ketua Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan rapat paripurna kesebelas masa persidangan kedua tahun sidang 2020-2021 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Sigi dan Pemkab Sigi atas rancangan awal Tahun 2021-2026.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal kepada Dekab untuk dibahas. Selanjutnya kesepakatan hasil pembahasan dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua Dekab Sigi.

BACA JUGA  Warga Sunju Gelar Deklarasi Menolak Terorisme dan Radikalisme

Dengan ditandatanganinya kesepakatan itu, lanjut dia, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, dalam penyusunan RPJMD mempedomani rancangan awal RPJMD yang disepakati bersama antara Pemkab dan Dekab Sigi.

“Para pihak sepakat terhadap RPJMD, rancangan awal RPJMD di Sigi tahun 2021-2026, menjadi dasar dalam penyusunan Tahun 2021-2026. Secara lengkap rancangan awal Tahun 2021-2026 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini,” jelasnya.(Redaksi)