Madika, – PT. Hastari Nawasena Energi (HNE), perusahaan yang berencana melakukan investasi pertambangan batu di Morowali Utara, , diduga menjadi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Kasus ini bermula pada Maret 2023 di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh pihak PT. HNE ke pada 26 Januari 2024 dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/.

Setelah melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa, 6 Agustus 2024, pihak kepolisian memutuskan untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasubbid Penmas Bidhumas , AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa kasus ini bermula saat PT. HNE bertemu dengan saudara ASP, yang mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektar di wilayah yang sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. HNE.

BACA JUGA  Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

ASP menunjukkan 27 eksemplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) sebagai bukti kepemilikan lahan.

“Karena lahan tersebut sesuai dengan IUP PT. HNE, kedua pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Namun, dalam perkembangannya, terungkap bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan oleh ASP tidak teregistrasi di desa setempat.

“Lahan yang diklaim oleh saudara ASP ternyata sudah memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan 26 SHM berada di Desa Korololaki dan 7 SHM serta 2 SKPT berada di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara,” jelas AKBP Sugeng.

BACA JUGA  Polda Sulteng Gelar Operasi Patuh Tinombala-2023, Cek Waktu Pelaksanaan dan Sasarannya

Dalam proses penyelidikan yang akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi telah memeriksa 19 saksi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

PT. HNE juga telah berupaya melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan, namun tidak mendapatkan respons. Oleh karena itu, perusahaan memilih untuk menempuh jalur hukum.

Kasus ini menunjukkan pentingnya verifikasi dokumen kepemilikan lahan sebelum melakukan investasi guna menghindari risiko penipuan.