2.379 Narapidana di Sulteng Diajukan untuk Memperoleh Remisi
Madika, Palu – Sebanyak 2.379 narapidana dan anak binaan pemasyarakat di Sulawesi Tengah, diajukan untuk mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menjelaskan, pengusulan remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa pidana.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berbuat baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Hermansyah, Selasa (13/8/2024).
Dari 2.379 usulan remisi, sebanyak 2.366 narapidana diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) I, sementara 7 narapidana mendapatkan RU II yang akan langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2024. Selain itu, 6 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Umum Khusus I.
Narapidana dan anak binaan yang diajukan untuk memperoleh remisi tersebar dari pelbagai lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah.
Hermansyah menambahkan, proses penetapan penerima remisi tahun ini dilakukan secara lebih ketat, mempertimbangkan perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan.
“Proses pemenuhan hak remisi dilakukan tanpa diskriminasi dan bebas dari praktik pungutan liar,” tegasnya
Tinggalkan Balasan