Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum () Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pencalonan (Rakor), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024 pada Selasa, (13/8/8/2024) di Aula Kantor .

Dalam sambutannya, Ketua Sulawesi Tengah, Risvirenol menyampaikan, tahapan pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

Setelah itu, verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan pencalonan akan dilakukan dari 29 Agustus hingga 4 September 2024.

“Bakal pasangan calon juga diharuskan menjalani pemeriksaan pada 29 Agustus hingga 2 September 2024.” Kata Risvirenol.

Rapat koordinasi ini turut menghadirkan beberapa narasumber yakni, Christian Adiputra Oruwo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan , menjelaskan alur pendaftaran, persyaratan pencalonan, serta dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA  Moh Yasin Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan dan Dukung Sektor Pertanian di Donggala

Narasumber kedua, Dewi Tisnawaty, dari Bawaslu , memaparkan mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan dan langkah pengawasan yang akan dilakukan.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, sebagai narasumber ketiga, membahas syarat pencalonan khusus bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

Narasumber keempat Ardi Suryanto, dari Asisten Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menjelaskan pentingnya surat keterangan terkait status terpidana atau mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Narasumber lainnya, Irpan, A.Md.IP., dari , memaparkan tentang surat keterangan dari Lapas terkait selesai menjalani masa pidana.

Munashir, SE., MM, dari Dinas Pendidikan , menjelaskan tentang legalisir ijazah, dan Zulfitri, SH, dari Polda Sulteng, menyinggung penerbitan SKCK untuk pencalonan.

BACA JUGA  KPU Sulteng Serukan Media untuk Sajikan Berita Berimbang Menjelang Pilkada 2024

Rapat koordinasi ini bertujuan memastikan semua pihak yang terlibat memahami tahapan dan persyaratan pencalonan, serta meminimalisir potensi pelanggaran selama proses pemilihan berlangsung.