Madika, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang dapat terjadi pada tahap pencalonan dan Wakil dalam .

Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran, khususnya saat pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus hingga penetapan calon pada 22 September.

, Ketua Bawaslu , menyebutkan, potensi kerawanan mencakup penggunaan dokumen palsu oleh calon, serta ketidakhadiran pimpinan partai politik saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika tidak didampingi pimpinan partai, harus ada surat pengesahan dari pengurus pusat atau provinsi,” jelasnya pada Selasa (20/8/2024).

Bawaslu juga akan mengawasi administrasi syarat calon, termasuk memastikan tidak ada calon yang terlibat dalam tindak pidana berulang atau memiliki masalah kesehatan yang tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA  DPT Kota Palu Ketambahan 3.000 Pemilih

Untuk mengantisipasi masalah ini, Bawaslu telah meminta KPU memastikan proses pendaftaran calon berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan.

Selain itu, partai politik diimbau untuk memenuhi seluruh syarat pencalonan sebelum pendaftaran ditutup.

Agussalim menekankan pentingnya komunikasi antara KPU dan partai politik untuk mencegah terjadinya masalah administratif saat pendaftaran.

Dalam konteks Sementara (DPS) yang akan menuju tahap Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Bawaslu telah memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait selisih data pemilih, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia atau pemilih yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

telah menindaklanjuti saran-saran tersebut dengan cepat,” tutup Agussalim.

BACA JUGA  Pasar Murah Relawan Relasi di Tentena Bantu Masyarakat dengan Sembako Terjangkau