KPU Palu Ingatkan Parpol Lengkapi Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Wali Kota
Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, mengingatkan partai politik (Parpol) pengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk melengkapi syarat pencalonan dan syarat bakal calon sebelum melakukan pendaftaran.
Hal tersebut ditegaskan Divisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah pada rapat koordinasi persipaan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, Jumat (23/8/2024) di aula kantor KPU Palu.
“Jadi sebelum mendaftar, pastikan semua berkas yang akan dibawa ke KPU sudah siap. Mulai dari syarat pencalonan dan syarat bakal calon,” katanya.
Iskandar juga mengingatkan seluruh pasangan calon dan partai politik agar segera menunjuk operator Silon dan LO sebelum dilakukannya Bimtek pada 24 Agustus.
“Besok kami akan melakukan bimtek terkait Silon. Jika belum terbentuk koalisinya, maka paling tidak salah satu partai pengusung untuk segera merekomendasikan operator Silon dan LO,” lanjut Iskandar.
Pada proses pendaftaran, partai politik juga diminta berkoordinasi ke KPU sehari sebelum mendaftarkan pasang calon. Hal tersebut bertujuan mengantisipasi terjadinya penumpukan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Jadi nanti yang bisa masuk itu kami batasi, hanya 25 orang saja. Ketua dan Sekertaris partai pengusung, suami atau istri pasangan calon dan Bawaslu. Sisanya kami siapkan layar di bawah,” bebernya.
Hal serupa juga diberlakukan pada proses pemeriksaan kesehatan. KPU hanya memperbolehkan lima orang untuk mendampingi masing-masing pasangan calon.
“Jadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota hanya boleh didampingi oleh dua orang saja, plus satu orang LO. Supaya pada proses pemeriksaan tidak banyak massa di lokasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan