Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan bahwa lima partai politik telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur dalam Pilkada serentak 2024.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024, yang mengubah ketentuan perolehan suara minimal.

“Revisi syarat pencalonan ini dilakukan setelah MK mengesahkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ketentuan perolehan suara minimal,” jelas Christian Adiputra Oruwo, Komisioner KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024) malam.

Sebelumnya, partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah diwajibkan memiliki minimal 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah di DPRD. Namun, dengan putusan MK terbaru, syarat tersebut direvisi menjadi minimal 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 2.236.703.

BACA JUGA  Polda dan KPU Sulteng Perketat Pengamanan Jelang Pendaftaran Pilkada 2024

“Dengan perhitungan ini, partai politik harus memiliki setidaknya 146.463 suara sah untuk bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi,” tambahnya.

Christian juga menyampaikan bahwa KPU RI telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1692 pada 23 Agustus, yang memberikan arahan terkait revisi syarat pencalonan ini.

KPU Sulteng pun segera mencabut Surat Keputusan lama Nomor 198 dan menerbitkan Surat Keputusan baru yang sesuai dengan putusan MK.

Lebih lanjut, Christian mengungkapkan bahwa ada lima partai politik di Sulawesi Tengah yang telah memenuhi syarat untuk mengajukan calon gubernur tanpa perlu berkoalisi.

BACA JUGA  Bendahara DPD Hanura Sulteng Nyaleg di Nasdem, Ismail : Kalau Sudah Resmi Proses PAW Berjalan

Partai-partai tersebut adalah: Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.

“Partai-partai ini sudah bisa mengajukan calon gubernur sendiri, namun keputusan apakah akan berkoalisi atau tidak tetap ada di tangan masing-masing partai,” tambah Christian.

Selain itu, putusan MK juga memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non-standar) untuk mengajukan calon, asalkan memenuhi syarat perolehan suara yang telah ditetapkan.