Madika, Palu – Sebanyak 23 pasangan suami istri di Kota Palu resmi mengesahkan pernikahan mereka dalam Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh , bertempat di Rijab pada Senin (26/8/).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Kepala , Dra. Hj. Nurbaya, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Kota Palu terhadap pelaksanaan tersebut.

“Terima kasih atas respon Kota Palu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang belum memiliki buku nikah,” ujar Nurbaya.

BACA JUGA  Sekkot Palu Buka Pelatihan Pemeriksa dan Jurusita Pajak Daerah

Menurut Nurbaya, sidang isbat nikah ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga membantu pasangan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.

Asisten , Usman, menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya mereka yang sudah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya sesuai aturan yang berlaku.

“Perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara. Pencatatan perkawinan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujar Usman.

Ia berharap dengan pelaksanaan sidang isbat nikah ini, masyarakat Kota Palu bisa mendapatkan legalitas pernikahan yang sah dari negara, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi.

BACA JUGA  Sudaryono Harap Meningkat Cakupan DSPD-DPN