Madika, – Sebanyak 23 pasangan suami istri di Kota resmi mengesahkan pernikahan mereka dalam Isbat Nikah Terpadu yang digelar oleh Pengadilan Agama , bertempat di Rijab pada Senin (26/8/).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Kepala Pengadilan Agama Palu, Dra. Hj. Nurbaya, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Kota Palu terhadap pelaksanaan tersebut.

“Terima kasih atas respon pemerintah Kota Palu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang belum memiliki buku nikah,” ujar Nurbaya.

Menurut Nurbaya, isbat nikah ini tidak hanya memudahkan masyarakat dalam proses legalisasi pernikahan, tetapi juga membantu pasangan dalam memperoleh dokumen-dokumen penting seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.

BACA JUGA  Kota Palu Peringati HPSN dengan Aksi Bersih Pantai

Asisten Pemerintah Kota Palu, Usman, menegaskan bahwa acara ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat, khususnya mereka yang sudah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya sesuai aturan yang berlaku.

“Perkawinan adalah ikatan yang sakral, bukan hanya di mata agama tetapi juga di mata negara. Pencatatan perkawinan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut,” ujar Usman.

Ia berharap dengan pelaksanaan sidang isbat nikah ini, masyarakat Kota Palu bisa mendapatkan legalitas pernikahan yang sah dari negara, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara terlindungi.

BACA JUGA  OJK Sulteng Layani 554 Permintaan Konsumen, Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Ilegal