Madika, Palu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah () tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain menunda penetapan APBD , DPRD juga menggagas terhadap Sulawesi Tengah karena dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Anggaran.

Juru bicara Pansus, Irianto Malinggong, menjelaskan, telah mengabaikan kesepakatan bersama terkait program yang tidak terlaksana di tahun 2023 untuk kembali dianggarkan di APBD-P 2024, berdasarkan kesepakatan dan keputusan paripurna pada penetapan APBD 2024 dan rekomendasi hasil paripurna KUA dan PPAS-P 2024.

“Usulan program DPRD pada APBD 2024 yang belum dianggarkan harus segera diinput kembali dan dialokasikan anggarannya dalam .” Katanya.

BACA JUGA  Persoalan Poso Butuh Kehadiran Presiden

Lanjut Irianto, Pergeseran kegiatan di OPD harus dilakukan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat, bukan sekadar berdasarkan nomor urut penginputan oleh Bappeda.

Selain itu, Program yang diusulkan DPRD tetapi tidak terlaksana pada tahun anggaran 2023 harus dimasukkan kembali dalam .

“Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, Pansus menegaskan bahwa penetapan APBD 2024 akan ditunda, dan DPRD akan mengajukan .” Tegas Irianto.

Rapat paripurna akhirnya diskors dan akan dilanjutkan pada undangan berikutnya, menunggu keputusan lebih lanjut terkait penetapan perubahan APBD 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Zalzulmidah A. Djanggola, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan Pemerintah Daerah, Sekdaprov Novalina, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA  KUA/PPAS 2024 Resmi Disepakati Bersama antara DPRD dan Pemprov Sulteng