Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menerima berkas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Hidayat M.Si-Andi Nur Lamakarate.

Berkas tersebut diterima setelah melalui proses verifikasi oleh tim verifikator KPU Palu, usai pasangan calon mendaftarkan diri, Rabu (28/8/2024).

“Memastikan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pendaftaran dinyatakan diterima,” kata Ketua KPU Palu, Idrus membacakan berita acara.

Sementara Divisi Teknis KPU Palu, Iskandar Lembah mejelaskan, berkas yang diverifikasi terkait syarat pencalonan adalah SK pusat dan daerah, dokumen B pencalonan dan B persetujuan parpol.

BACA JUGA  Didominasi Keterwakilan Perempuan, Mutmainah Korona Satu-satunya Incumbent di Dapil II

“Untuk syarat calon yang diperiksa seperti SKCK, visi/misi surat dari pengadilan,” kata Iskandar.

Meski diterima, Iskadar mengingatkan proses virifikasi fakual masih akan dilakukan. Sehingga penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat dilakukan apabila perbaikan tidak dilakukan.

“Verifikasi faktual masih akan kami lakukan, sampai tanggal 4 september. Jadi kalau ada berkas yang tidak diperbiki, maka akan di TMS,” lanjut Iskandar.

Pasangan dengan tagline Handal ini diusung oleh partai dengan perolehan kursi dan suara sah sebanyak 67.976. Teridiri dari Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan dan didukunh oleh Partai Umat, Gelora dan PKN.

BACA JUGA  Reny Lamadjido Tawarkan Program Berani Cerdas dan Berani Sehat untuk Ubah Wajah Sulawesi Tengah